Bengkulu Selatan| Detakserawai.com – Diduga adanya pemotongan dana publikasi untuk media atau pemalsuan SPJ Dana Publikasi yang dilakukan oleh Kades Keban Jati Kecamatan Ulu Manna, hal ini belum begitu jelas.
Dengan simpang siur isu yang beredar, media detakserawai.com mencoba untuk menelusurui dengan cara menghubungi kades keban jati, salah satu awak media yang menerima dana publikasi, dan camat ulu manna, lewat HP.
Menurut Kades Keban Jati, Ahmad Narjon, yang baru seumur jagung menjabat kades, saat dihubungi, ucapnya, Dana Kegiatan publikasi media kita anggarkan sebesar 7.500.000 rupiah, untuk 5 media yang kami undang, masing-masing media 1.500.000, sekarang 5 media sudah meliput semua, dananya sudah dikasihkan dan spjnya sudah dibuat. Sekarang dana publikasi untuk tahun ini sudah habis.
Sedangkan uang 500.000 dikembalikan dengan saya itu bukan pemotongan tapi pemberian dari media yang sudah kami undang untuk meliput kegiatan, dalih kades.
Kegunaan uang 500.000 rupiah yang dikasih permedia, untuk rekan-rekan media yang datang dengan saya, biasanya minta uang bensin, kadang dikasih 100.000 rupiah, jelas Kades, tanpa menyebutkan media mana yang meminta.
Setelah konfermasi dengan salah satu media yang mendapatkan dana publikasi, menurutnya, Dana yang kami terima memang 1 juta sedangkan untuk SPJ yang kami tanda tangani 1 juta juga bukan 1,5 juta.
“Dana yang kami terima memang 1 juta sedangkan untuk SPJ yang kami tanda tangani 1 juta juga bukan 1,5 juta”, Ungkap awak media, yang namanya tidak disebut.
Hal ini mendapat tanggapan dari Jon, salah satu penggiat anti korupsi dibengkulu selatan, ujarnya, apapun bentuknya baik itu ada dugaan pemotongan atau SPJ dipalsukan, perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku.
Kalau kades berdalih pemberian, kok dikasih 500 ribu, itukan jumlah yang besar kalau dilihat dari nominal yang dianggarkan permediia 1,5 juta, nggak mungkinlah, saya duga ada kompromi pada saat sebelum peliputan atau ada dugaan kades meminta saat pemberian uang dengan media yang meliput dengan berbagai alasan, kalau ini terjadi maka hal ini tidak dibenarkan, lanjut Jon.
Tapi bisa juga pemalsuan SPJ, ini kalau dilihat dari keterangan salah satu awak media yang menyatakan bahwa uang yang diterima dan spj yang ditanda tangani sama-sama 1 jt, tentu berbeda dengan keterangan kades, yang menyatakan spj yang dibuat 1,5 jt dengen rincian satu juta untuk media dan 500 ribu untuk kades, apalagi yg ini kalau terjadi, maka tentu ada konsekwensi hukumnya, kata Jon.
Dana publikasi aja kayak gini, apalagi dana yang lain patut kita awasi dengan ketat seperti dana 8 persen untuk kegiatan covid, dana 20 persen untuk kegiatan pembelian bibit ikan lele dan pakan, dan dana 32 persen untuk kegiatan prioritas, lanjut Jon.
Dengan adanya kejadian ini, menunjukan kades nampaknya mau coba-coba bermain dengan anggaran DD, dan kita akan terus awasi kegiatan dana DD lainnya, kalau nanti ada dugaan dana tersebut diselewengkan maka kita akan laporkan kepihak yang berwenang, pungkas Jon.
Kemudian Media detakserwai.com, konfermasi dengan Camat Ulu Manna, Agusman melalui HP, menurutnya, hari senin depan akan dipanggil kades ulu manna untuk mendengar keterangan sebenarnya.
“,Senin depan kita panggil kadesnya untuk minta keterangan sebenarnya”, ungkap Camat, saat wawancara sedang berada dilampung sedang mingikuti Diklat.
Dan perlu diketahui Pemerintah Desa Keban Jati Mendapatkan Dana Desa Kurang Lebih 1 Milyar.(IW2002)
