Kasus Pengadaan Jas Di Desa, Kadis PMD bersama Pemborong Jadi Tersangka

Diposting pada

KAUR| Detakserawai.com- Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kaur telah melakukan Konferensi Pers Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Pakaian Jas di Desa-Desa Kabupaten Kaur yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBDesa Tahun Anggaran 2022.

Dasar dari konferensi pers ini yaitu Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/11/IX/2023/SPKT Sat Reskrim/Polres Kaur/Polda BKL, tanggal 24 September 2023, Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/12/IX/2023/SPKT Sat Reskrim/Polres Kaur/Polda BKL, tanggal 24 September 2023, Surat Ketetapan Sebagai Tersangka RD als SK Nomor S. Tap/102/XI/RES.3.3./2023/Reskrim, tanggal 28 November 2023, dan Surat Ketetapan Sebagai Tersangka AD Nomor: S. Tap/103/XI/RES.3.3./2023/Reskrim, tanggal 24 November 2023.

Konferensi pers ini dilakukan pada hari Kamis, 30 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIB hingga 09.30 WIB, di Mapolres Kaur, Bintuhan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Selama konferensi pers ini, sebanyak 45 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, bersama dengan 3 orang ahli.

Identitas tersangka terdiri dari Tersangka RD alias SK sebagai pemborong yang menjadi penyedia pakaian jas Desa (Wiraswasta), dan Tersangka AD yang menjadi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur.

Sementara itu, terhadap Tersangka AD diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menerima hadiah atau janji dalam Pengadaan Pakaian Jas di Desa-Desa Kabupaten Kaur yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBDesa Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan. (sy)