Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Sudah 17 tahun PT Dinamika Selaras jaya (DSJ) Diduga tidak mengantongi perizinan Resmi seperti HGU, yang terletak di perbatasan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. Perjuangan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur ini sudah terjadi semenjak tiga Tahun yang lalu, sedangkan kegiatan PT Dinamika Selaras Jaya dimulai dari Tahun 2007. Namun sayang sampai hari ini bukti dari kelegalitasan atas izin perusahaan sama sekali tidak bisa diperlihatkan, artinya dengan sikap dan sifat oleh PT Dinamika Selaras Jaya dapat dipastikan kalau benar-benar tidak memiliki legalitas izin perusahaan yang jelas.
Hari ini (kamis, 28 agustus 2025) adalah proses pengukuran batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur yang di hadiri dari Pemda bengkulu selatan, Pemda Kaur, Pemda Provinsi, BPN dan disaksikan ASBS, FPWK.
Akan tetapi proses penegasan tersebut menuai sorotan dari Ketua Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) Herman Lufti, Ketua Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPEK) Mawardin, serta masyarakat. Pasalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur bersama tim dari Pemerintah Provinsi Bengkulu justru melakukan pengukuran ulang terhadap patok batas yang telah terpasang sebelumnya, alih-alih melakukan pengukuran titik koordinat batas wilayah sebagaimana seharusnya. Kamis, 28/08/2025.
Ketua ASBS Herman Lufti menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan pengukuran ulang patok tidak menjawab persoalan yang selama ini menjadi sumber sengketa batas wilayah antara dua Kabupaten tersebut.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kejelasan koordinat, bukan sekadar memeriksa atau mengukur ulang patok yang bisa saja dipasang sepihak tanpa acuan teknis yang valid karena patok batas wilayah sudah ditentukan oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi pada Tahun 2024 lalu,” tegas Lufti.
Ia menilai, tanpa pengukuran berbasis sistem koordinat yang akurat dan sesuai dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri, maka batas wilayah akan terus menjadi polemik yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kami berharap Pemerintah Daerah maupun Provinsi tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan persoalan batas ini. Lakukan pengukuran secara teknis, melibatkan pihak yang berkompeten, dan transparan kepada masyarakat,” sambungnya.
Lufti juga meminta agar tim yang menangani bersama Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan serta Bupati Kabupaten Kaur juga turun langsung dalam proses pengukuran, guna memastikan titik koordinat yang dipetakan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi wilayah yang sudah ada.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis di balik pengukuran ulang patok tersebut.***
