Mencuri Uang Sebesar Rp. 105 Juta Melalui ATM, Pelaku Diamankan Polisi

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian uang dari rekening melalui ATM sebesar Rp 105.000.000 (Seratus lima Juta Rupiah).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan juga masih teman dekat korban yaitu Muh.Ki (18 tahun ), Ex Pelajar ,yang bealamatkan Jl Ketapang Kec Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas, AKP. Sarmadi menjelaskan  pelaku diamankan karena dilaporkan telah melakukan tindakan pencurian uang sebesar Rp 105.000.000 (Seratus lima Juta Rupiah) milik teman dekatnya sendiri ,MAYA PUSPITA RAHAYU (19 Tahun),Mahasiswa,
Alamat: Durian Seginim Kec Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Iya, benar kami telah berhasil mengamankan  tersangka yang telah dilaporkan melakukan tindak pidana Pencurian uang sebesar Rp 105.000.000 (Seratus lima  Juta Rupiah). Pelaku berhasil diamankan pada Senin (15/01) tanpa perlawanan,” ujar Sarmadi .

Lebih lanjut, Sarmadi menerangkan tersangka diamankan saat berada didesa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan    sekira pukul 12.30 WIB oleh Satreskrim Polres BS. pelaku setelah diamankan langsung digiring ke Makopolres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah melakukan penyelidikan dan akhirnya keberadaan pelaku didapati ada di desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan dan kemudian anggota Satreskrim mengamankan pelaku di desa  Pagar Dewa tersebut,  ” terangnya.

Sarmadi juga menjelaskan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres BS yang dipimpin Iptu Susilo didapati fakta bahwa pelaku telah melakukan pencurian berupa uang melalui  ATM.sebesar sebesar Rp 105.000.000 (Seratus lima Juta Rupiah).

Adapun kejadiannya berawal pada Minggu (07 /01/24), sekira Pukul 16.33 WIB. Maya (Korban) pergi jalan bersama tersangka  Muh. Ki, saat korban  Maya melakukan Setor Tunai di ATM BRI   sebesar Rp 11.700.000 (Sebelas Juta Tujuh ratus Ribu Rupiah) dan  tersangka Muh Ki berdiri di dekat korban Maya.

Setelah itu, korban  Maya pergi melakukan setor tunai lewat BRI LINK sebesar Rp 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dikarnakan tidak bisa di ATM BRI Cabang Manna. Setelah selesai Setor Tunai korban . Maya dan tersangka  Muh Ki  pergi ke Pantai Pasar bawah, pada saat di Pantai Pasar bawah korban  Maya mintak tolong dibelikan makan dengan tersangka Muh Ki , dan tersangka  pun pergi menggunakan sepeda Motor milik korban . Maya dan dompet korban  Maya terletak di bawah jok Motor tersebut, setelah beberapa lama tersangka Muh Ki   pun kembali kemudian mereka duduk- duduk di pantai pasar bawah.

Beberapa lama kemudian Korban dan tersangka  pulang, setelah pulang korban . Maya pergi ke BRI LINK dekat Hotel Ayu untuk mengecek Saldo Rekening BRI dan isi ATM Skorban . Maya hanya  tinggal RP 3.113.000. (Tiga Juta Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah) Yang awalnya Jumlah saldo Rekening BRI Sdri. Maya Sebesar Rp 105.000.000 (Seratus lima Juta Rupiah). Setelah Sdri. Maya tau langsung memberitahukan Kejadian Ini Ke paman Korban. Atas Kejadian tersebut korban . Maya Mengalami Kerugian sebesar Rp.105.000.000 (Seratus Lima Juta Rupiah).

“Terhadap tersangka akan kita persangkaan dengan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 tentang pencurian  dengan ancaman maksimal selama 5 tahun( ***).