Bengkulu Selatan| Detakserawai.com – Gerak cepat personil Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan, berhasil membekuk RD (22 thn) seorang mahasiswa berasal dari Desa Maras Kecamatan Seginim, yang menjambret Handphone milik Nihayati (47 thn) warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah handphone (HP) Merk OPPO F11 Warna Hitam. Dengan Kisaran harga Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima ratus Ribu Rupiah).
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Manna Iptu Yevi Mulyadi, S.Sos, ujarnya, setelah menerima laporan dari Korban pihaknya langsung melaksanakan Penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh Korban.
![]()
“ Setelah mendapat laporan anggota
langsung bergerak, dalam hitungan jam kita berhasil mengetahui keberadaan Pelaku dan berhasil kita amankan,” Terang Yevi Mulyadi kepada awak media, Minggu (16/10/2022).
Selanjutnya Yevi, menjelaskan, kejadian bermula ketika korban Nihayati yang melintas di jalan Tebing Kayu Aghau, Desa Padang Pandan, Kecamatan Manna. Korban yang meletakkan HP di dalam box motor Matic miliknya dipepet oleh seorang laki-laki tidak dikenal kemudian mengambil HP tersebut dan melarikan diri ke arah Manna.
“Saat itu korban melintas di tebing kayu aghau, kemudian pelaku memepet motor korban dan melakukan aksinya dengan mengambil HP yang diletakan dibox depan motor, lalu melarikan diri ke arah Kota Manna. Atas kejadian tersebut Korban langsung melapor ke Mapolsek Manna,” Jelas Yevi.
“,Saat ini pelaku kita amankan di Polsek Manna guna di mintai keterangan lebih lanjut”, Pungkas Kapolsek.(IW2002).
