MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 DESA LUBUK SIRIH ULU

Diposting pada

Bengkulu Selatan, Detakserawai.com- Pemerintah Desa Lubuk Sirih Ulu, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Lubuk Sirih Ulu dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.

Musyawarah desa tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam memastikan penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 berjalan secara transparan, objektif, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan KPM dilakukan melalui pembahasan dan verifikasi data calon penerima berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta hasil pendataan yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Lubuk Sirih Ulu, Ricky Astria menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan dukungan ekonomi. Oleh karena itu, proses penetapan penerima manfaat harus dilakukan secara terbuka dan melalui kesepakatan bersama agar bantuan dapat diterima oleh warga yang benar-benar berhak.

Selanjutnya, peserta musyawarah melakukan pembahasan terhadap daftar calon penerima manfaat yang telah dihimpun dari masing-masing wilayah dusun. Setelah melalui proses diskusi, klarifikasi, dan penyepakatan bersama, forum Musyawarah Desa menetapkan sejumlah 6 Orang Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan dan kondisi riil masyarakat desa.

Ketua BPD Desa Lubuk Sirih Ulu menyampaikan bahwa hasil musyawarah ini merupakan keputusan bersama yang diambil secara demokratis dan mengedepankan asas keadilan. Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan program BLT Dana Desa sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Lubuk Sirih Ulu berharap penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. Hasil Musyawarah Desa selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan dan penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.***