Pemdes Kota Bumi Baru Laksanakan Musdesus Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2021

Diposting pada

Seginim, Bengkulu Selatan|

detakserawai.com – Pemerintah Desa Kota Bumi Baru  Kecamatan Seginim melaksanakan Musyawarah Khusus Desa (musdesus) Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2021,  Rabu (31/03/2021), bertempat di Kantor Desa Setempat.

Hadir pada acara musdesus ini,  Kades Tisran beserta perangkatnya, Ketua BPD Sudianto beserta anggotanya, Fahmi dari Kecamatan, Babinsa Sukimin, pendamping desa Fitri dan warga setempat.

Kades Tisran, menyampaikan kepada peserta rapat yang hadiri, terutama warga Desa Kota Bumi Baru, agar kiranya dalam suasana covid-19 ini, harus tetap jaga kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan, seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan jauhi tempat kerumunan.

“Kemudian, untuk calon penerima BLT-DD tahun 2021, tim relawan sudah melakukan surpey untuk mendata yang benar-benar layak menerima, sesuai dengan aturan dan kretaria yang sudah dibuat oleh pemerintah”, ujar Tisran.

“Warga yang termasuk didalam pendataan oleh tim relawan sebanyak 70 KK, hari ini kita bahas, layak atau tidak layak itu tergantung di forum musyawarah ini, nanti akan diberikan uang sebesaran  Rp. 300 ribu perbulan, selama 12 bulan, bagi warga penerima BLT-DD”, tutup Tisran.

Pemendamping Desa Fitri, memberikan penjelasan sisi regulasi sehingga timbul Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) Dana Desa (DD), regulasi yang mengatur yaitu permendes no. 13 tahun 2020, PMK no. 222 tahun 2020 dan SE Bupati Bengkulu Selatan no. 140 tahun 2021.

Setelah Acara dibuka Fahmi yang mewakili Camat Seginim, selanjutnya dilakukanlah musyawarah Desa khusus, yang dipimpin Ketua BPD Sudianto, sebelum membacakan nama-nama warga yang termasuk didalam pendataan, Ketua BPD menjelaskan kreteria-kretaria yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Ujar Sudianto,” yang berhak menerima BLT-DD tahun ini adalah, masyarakat miskin yang berdomisili didesa ini, dan belum termasuk didalam penerima bantuan UMKM, Pra kerja, BPNT, PKH, BST dan bantuan sosial lainnya”.

Setelah melakukan musyawarah, maka forum musyawarah Khusus Desa menyepakati warga yang berhak menerima BLT-DD Tahun 2021 sebanyak 70 KK. (IW2002).