Bengkulu Selatan| Detakserawai.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Nanjungan Kecamatan Pino Raya Menggelar Musyawarah Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun 2025. Acara ini bertempat di Aula Kantor Desa Nanjungan, Rabu (18/12/2024).
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Nanjungan beserta perangkat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Camat Pino Raya diwakili Kasi PMD, Pendamping Desa, PLD dan Masyarakat Desa Nanjungan.
![]()
Dalam sambutannya, Kepala Desa Nanjungan, Bambang Herawanto, SE, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah yang dilakukan saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020.
“, Adapun kriteria penentuan penerima BLT-DD tahun 2025, yang mencakup kondisi seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau menahun dan disabilitas. Kemudian, tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta rumah tangga dengan anggota tunggal lansia”, Ujar Kades
Setelah melalui penyampaian materi, pembahasan, dan sesi tanya jawab, peserta musyawarah secara mufakat menyepakati 19 keluarga yang berhak menerima BLT-DD tahun 2025.
Diantara 19 KPM BLT-DD, ada 3 orang mempunyai penyakit menahun dan 1 orang lansia.
![]()
Musyawarah ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang menjadi dasar pelaksanaan BLT-DD di tahun mendatang. Pemerintah Desa Nanjungan menegaskan komitmennya untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi penyaluran bantuan ini dan melaporkan jika terjadi penyimpangan, guna menjamin pelaksanaan program sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.(Adv/Iw2002)
