Pemerintah Desa Kuripan Hasilkan 42 KK Penerima BLT-DD Tahun 2021

Diposting pada

Bunga Mas, Bengkulu Selatan|

detakSERAWAI.com – Senen, 1 Maret 2021, di Kantor Desa Kuripan Kecamatan Bunga, kegiatan Musdesus Verifikasi,Vailidasi dan Finalisai Penerima BLT-DD dilaksanakan, antara pemerintah Desa, BPD dan Perwakilan Masyarakat Desa Kuripan. Kegiatan ini juga dihadiri Camat Bunga Mas, Pendamping Perencanaan Partisifatif Kabupaten, Babinsa dan Pendamping Desa.

Dalam kesempatan ini, Camat Bunga Mas, Ir Miran, menyarankan agar warga yang menerima BLT-DD, benar-benar sesuai dengan kretaria  dan aturan yang berlaku.

“,Warga yang menerima sesuai dengan kretaria dan aturan yang berlaku”, jelas Miran.

Hal ini juga diperjelas oleh Pendamping Perencana Partisifatif Kabupaten, Ratna Indah Sari, yang menyatakan,  bahwa Pemerintah Desa diwajibkan untuk menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD), ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 222 tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati No. 140 tahun 2021.

“,Kretaria yang berhak menerima BLT-DD dijelaskan dalam aturan tersebut yaitu, Keluarga miskin yang berdomisili didesa ini dan Keluarga Miskin yang belum menerima PKH, BST, Pra kerja, BPNT, UMKM dan Bantuan Sosial Lainnya. Untuk Besaran uang yang diterima setiap bulan sebanyak Rp. 300 ribu selama 12 bulan”. Ungkap Ratna

Adapun tambahan dari Sukmanto, S.Sos selaku Pjs. Kades Kuripan, dalam kata sambutannya, menyampaikan, berdasarkan hasil pendataan Tim Relawan Covid-19 dilapangan, ada 52 KK calon penerima BLT-DD yang akan kita verifikasi, validasi dan finalisasi pada forum rapat hari ini.

“,Ada 52 KK calon penerima BLT yang akan kita verifikasi, validasi dan finalisasi pada forum rapat hari ini, apa keputusan rapat hari ini adalah keputusan bersama, bukan keputusan saya atau keputusan ketua BPD”, kata Sukman.

Setelah dilakukan musyawarah cukup panjang,  dari 52 KK yang diusulkan oleh Tim Relawan Covid-19, akhirnya disepakati sebanyak 42 KK Calon Penerima BLT-DD Tahun 2021. Acara ini ditutup dengan pembacaan isi Berita Acara Kesepakatan,  yang dibacakan oleh Ketua BPD Alianto selaku pimpinan rapat, kemudian diteruskan penandatangan berita acara dari perwakilan peserta rapat. (IW2002).