Penetapan 131 KPM Penerima BLT TA. 2021, Pemdes Karang Cayo Gelontorkan DD Rp. 471.600.000,-

Diposting pada

Pino Raya, Bengkulu Selatan

detakSerawai.com – Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa oleh Pemerintah Desa Karang Cayo Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, bertempat di Balai Desa Karang Cayo, Rabu (10/02/2021) pukul 13.30 WIB.

Musdessus ini dihadiri Camat Pino Raya Hendri Farizal, SE, M.Ak, Pjs. Kades Karang Cayo Suharhan, Kapolsek Pino Raya Sukari, SE, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, pendamping desa, pendamping lokal desa, TKSK, perangkat desa, tokoh masyarakat dan warga Tanjung Aur II.

Camat Pino Raya Hendri Farizal, SE, M.Ak pada saat pembukaan acara ini menyampaikan, musdessus Penetapan KPM BLT Desa kita laksanakan hari ini mengacuh kepada permendes no. 13 tahun 2020 dan Permenkeu No. 222 tahun 2020 dan perbub. Untuk tahun ini KPM menerima BLT Desa sebesar Rp. 300.000,- selama 12 bulan, berbeda dengan tahun 2020.

“Bagi Desa yang tidak menganggarkan BLT maka akan mendapat sanksi berupa pemotongan Dana Desa (DD) sebesar 50 persen oleh pemerintah”, Ujar Hendri

“,Hasil Pendataan dari tim satgas Covid-19 dimusyawarahkan hari ini, hasilnya paling lama 5 hari diserahkan kepada saya, kemudian saya sampaikan kepada bupati untuk di syahkan’, Tutup Hendri.

Pjs. Kades Desa Karang Cayo Suharhan menyampaikan, hari ini kita akan melakukan musdesus penetapan penerima BLT untuk tahun 2021 dan silakan kepada tim pendataan satgas covid-19 yang sudah bertugas untuk menyampaikan hasil pendataannya, nanti akan kita bahas melalui musyawarah.

“,bagi yang termasuk penerima UMKM, PKH, BNPT, Kartu Pra Kerja dan BST maka Warga tersebut tidak akan menerima Dana BLT Desa”, ujar Suharhan

“,jangan sampai ada yang tertinggal bagi keluarga miskin yang belum dimasukan kedalam pendataan supaya tidak ada kecemburuan sosial, namun demikian kita harus mengacu pada regulasi yang ada, terkait dengan data yang sudah disepakati kita sama-sama mempertangungjawabkannya, jangan sampai saya selaku kepala desa yang dipersalahkan’, kata Suharhan

Disamping itu Kapolsek Pino Raya Sukari, SE juga memberikan himbuan, agar peserta rapat dapat menjaga ketertiban, jangan sampai ada keributan, tidak semua warga mendapatkan bantuan BLT karena dibatasi dengan aturan, jagalah nama desa.

“,Bagi yang kedapatan menerima bantuan doubel maka tanggung sendiri resikonya, harapan saya agar musyawarah ini dapat berjalan lancar tanpa ada keributan”, tutup Sukari.

Musyawarah Desa Khusus dipimpin oleh ketua BPD Karang Cayo  Suparno, dimana data penerima BLT berdasarkan pendataan tim satgas covid-19 sebanyak 108 KPM, masih mengacuh data penerima BLT tahun 2020, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data dari 108 orang yang tidak berhak lagi menerima BLT  dikarenakan sudah terdaftar penerima UMKM sebanyak 9 KPM, sehingga berkurang menjadi 99 orang.

Setelah berdasarkan hasil musyawarah yang cukup panjang dikarenakan warga masih ada yang memenui kretaria yang belum termasuk penerima BLT dari 99 KPM, jumlah penambahan tersebut sebanyak 32 KPM, sehingga total penermia BLT sebanyak 131 KPM.

Dengan adanya penerima BLT Desa sebanyak 131 KPM maka Pemerintah Desa Karang Cayo akan menggelontorkan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 471.600.000,-.(IW2002).