Perintah Undang-Undang, Pemdes Gedung Agung Gelar Musdesus Penerima BLT-DD Tahun 2021

Diposting pada

Pino, Bengkulu Selatan|

detakSERAWAI.com – Bertempat di Kantor Desa Gedung Agung , Selasa(23/02/21), Pemerintah Desa bersama BPD Dessa Ketaping Kecamatan Manna melaksanakan rapat Musyawarah Desa Khusus (musdesus) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.

Acara dihadiri Kades Gedung Agung Aprinudin berserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Kasi PMD dari Kecamatan faidil, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa dan perwakilan warga setempat.

Kades Gedung Agung, Aprinudin dalam sambutannya, menyampaikan,”BLT-DD saat ini masih dianggarkan oleh Pemerintah Desa, karena masih tingginya penyebaran wabah Covid-19, sehingga sangat berpengaruh terhadap perekonomian dunia yang mengakibatkan menurunya daya beli masyarakat”.

“,Oleh sebab itu untuk menekan penyebaraan covid-19, kepada warga Desa Gedung Agung dalam beraktivitas sehari-hari tetap melakukan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan hindari berkerumun”, harap Aprinudin.

“,Tim pendataan yang saya bentuk sudah melakukan survei, berdasarkan kretaria yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku yaitu permendes no. 13 tahun 2020, PMK no. 222 tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan no. 140 tahun 2021”, Ungkap Aprinudin.

“,Adapun kretaria yang sudah ditentukan, untuk Keluarga miskin yang berdomisi didesa ini, dan belum pernah menerima bantuan UMKM, BST, PKH, BPNT, Pra Kerja dan bantuan lainnya”, lanjut Aprinudin.

“,Untuk  penerima BLT-DD, setiap warga menerima uang sebesar Rp.300 ribu selama 12 bulan,  dan bagi masyarakat tidak termasuk dalam kretaria jangan berkecil hati”, Tutup Aprinudin.

Setelah dilakukan musyawarah yang cukup panjang, peserta musdesus sepakat untuk menentukan Keluara Penerima Manpaat Bantuan Langsung Tunia Desa Gedung Agung Tahun 2021 sebanyak 66 KK.(IW2002).