Bengkulu| Detakserawai.com- JHS (26) warga Jl.Putri Gading Cempaka Rt.01/02 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu digelandang ke Polresta Bengkulu, lantaran membawa kabur satu unit mobil Sardono warga Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu.
Berawal saat pelaku meminjam satu unit mobil milik korban merek daihatsu Xenia warna merah metalik melalui anak korban dengan alasan akan menjemput anaknya pada saat korban sedang tidak ada di rumah.
Akan tetapi sampai sekarang Hp pelaku tidak bisa dihubungi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 223.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke polresta Bengkulu.
“Pelaku berhasil ditangkap hari kamis tanggal 1 Desember 2022 Sekira Pukul 23.45 WIB, saat Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mengetahui keberadaan pelaku di salah satu hotel Jl.Batang Hari Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu,” terang Plt Kapolresta Bengkulu AKBP. Andi Dady melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengatakan barang bukti telah digadaikannya. Kemudian Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu Langsung membawa pelaku dan barang bukti berupa uang hasil gadai untuk ditindaklanjuti.
Petugas juga akan sesegera mungkin melakukan pengembangan untuk satu unit Mobil Xenia yang telah digadai.(Rls).
