Bengkulu| Detakserawai.com- Polresta Bengkulu kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Rabu, 30 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba atas nama inisial Di (26) warga Jln. Iskandar 6 RT 15 RW 04 Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dan MR (27) warga Jln. Soekarno Hatta Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Untuk barang bukti diamankan 1 (satu) paket diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) unit Hp Android Samsung A03S dan 1 (satu) unit Honda Scoopy warna merah putih,” jelas Sugiharto.
Plt Kapolresta Bengkulu AKBP. Andy Dadi, S.Ik melalui Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan, untuk kronologi penangkapan berawal hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib, personil Satresnarkoba Polresta Bengkulu mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba.
“, Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku berinisial Di. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu didalam potongan kertas karton bewarna pink”, Lanjut Sugiharto.
“, Berdasarkan keterangan pelaku barang tersebut miliknya yang didapat melalui temannya MR. Tak lama berselang MR juga berhasil diringkus. Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut”, Pungkas Kasi Humas.(IW2002).
