Pungutan Uang Pengurusan NIPD Sukarela Dibantah Ketua LSM GPRI

Diposting pada

KAUR|

detakSERAWAI.com – Pungutan Uang kepada para Perangkat Desa sebesar Rp.2,5 juta hingga Rp.3 juta per- Orang dengan dalih untuk biaya mengurus NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa) kabupaten Kaur ke pusat (Kementrian) di Jakarta adalah Sukarela, sebagaimana Pernyataan Hasanudin, salah seorang Sekdes di Kecamatan Kaur Tengah yang sempat diamankaan Unit Tipikor Polres Kaur karena diduga terlibat melakukan Pungli, adalah Omong Kosong.

Demikian ditegaskan oleh Ketua DPD Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Provinsi Bengkulu, Elman Meka, yang juga adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universita DR Hazairin SH, kepada Wartawan media Online jendelarakyat.com, Sabtu 27 Februari 2021, di Bengkulu.

“Bagaimana mungkin bisa dikatakan Sukarela, kalau kewajiban menyetornya sudah ditentukan antara Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per-Orang.  Oleh karena itu saya sarankan kepada Hasanudin untuk tidak menjadi Pembual (Pembohong). Dan diingat, dengan kebohongannya itu, dia sudah mempermainkan penderitaan Seribu lebih Perangkat Desa di Kabupaten Kaur,” ujar Elman Meka.

Seperti diketahui, Pasca diamankan oleh aparat Unit Tipikor Polres Kaur terkait praktik Pungli, kepada seorang Wartawan salah satu media Onlene, Hasanuddin mengatakan, bahwa Pungutan Uang kepada para Perangkat Desa dengan modus untuk biaya Mengurus NIP-D (Nomor Induk Pegawai-Desa) bukan Pungli tetapi Sukrela.

“ Lagi pula dalam kapasitas sebagai siapa dan untuk kepentingan siapa dia ‘Ngomong’ begitu, karena sebagai Sekretaris Desa dia juga adalah Perangkat Desa yang secara notabene sama-sama menjadi korban praktik Pungli (Pungutan Liar). Jadi saran saya, janganlah Hasanudin ‘Menari-Nari’di atas penderitaan sahabat seprofesi, apalagi jika itu bertujuan untuk membela kepentingan para pelaku praktik Pungli,” kata Elman Meka.

Menjawab pertanyaan tentang apa motif Hasanudin membuat pernyataan yang terkesan membela kepentingan para pelaku praktik Pungli, secara pasti Elman Meka mengaku belum mengetahui. Hanya saja menurut dia, ada beberapa dugaan yang mungkin saja YA tetapi bisa juga TIDAK, diantaranya menjalankan Perintah dari seseorang atau di dalam ‘Kelompok’ pelaku praktik Pungli ada keluarga dekatnya.

Saat disinggung tentang ada seorang anggota DPRD setempat yang berpendapat, bahwa apabila diketahui ada Perangkat Desa yang terbukti memberi Uang (Pungli) harus diproses hukum dan diberhentikan, menurut pemahaman Elman Meka ada kepentingan tertentu dibalik Pendapat tersebut.

Di tempat berbeda, para Perangkat Desa dari beberapa Kecamatan yang dikonfirmasi terkait pernyataan salah seorang Sekdes di Kecamatan Kaur Tengah, Hasanudin, bahwa pungutan uang kepada para Perangkat Desa adalah Sukarela, mayoritas dari mereka menyebut Hasanudin sebagai Pembohong Besar.

“Kami tahu Siapa Hasanudin, dan apa keterkaitannya dengan praktik Pungli tersebut. Tapi tidak seharusnya dia melakukan cara-cara semacam itu. Sebagai sesama Perangkat Desa, apa yang dilakukan oleh Hasanudin adalah Penghianatan terhadap sesama Profesi,” ujar Perangkat Desa dari Kecamatan berbeda yang meminta untuk tidak ditulis nama dan identitasnya dalam pemberitaan dengan alasan ‘Keamanan’.

Terpisah, beberapa Perangkat Desa lain yang juga menolak disebukan namanya, mengatakan, bahwa karena belum menyetor Uang (Pungli) hingga saat ini mereka belum memperoleh NIP-D.  Berbeda dengan nasib sesama Perangkat Desa yang sudah menyetor (Uang Pungli), secara keseluruhan mereka sudah mendapat NIP-D yang selama ini memang sudah ditunggu-tunggu.

“Padahal mayoritas diantara kami berada di dalam satu Kecamatan yang sama. Malangnya, nasib kami antara yang sudah menyetor (Uang Pungli) dengan yang belum menyetor (Uang Pungli) berbeda. Tetapi karena masalahnya selain sudah ditangani oleh Polisi juga sudah banyak diberitakan oleh Media, saat ini kami hanya bisa menunggu dan pasrah apakah kami akan mendapatkan NIP-D atau tidak,”  papar mereka. (Kutip JR).