Rapat Kerja Komisi I DPRD Kaur Dengan Dinas LH Dan Dinas PMPTSP, Bahas Izin dan Limbah Perusahaan

Diposting pada

KAUR| Detakserawai.com — Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten kaur telah Melaksanakan Rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di ruang rapat komisi satu (I) DPRD kaur. Senin (06/03/23).

Rapat kerja berlangsung di pimpin oleh ketua komisi 1 Denisetiawan SH dan anggota dan di hadiri oleh kepala dinas baik lingkungan hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), terkait tentang pengawasan izin perusahaan dan limbah perusahaan tambak udang dan PT sawit di kabupaten kaur.

Dalam penyampaian ketua komisi I Deny Setiawan SH menegaskan pihak dinas lingkungan hidup agar tegas dalam menindak lanjuti terkait limbah tambak udang yang meresahkan warga tentang bau air dan kotoran yang mencemari air sungai dan laut.

Permasalahan ini sudah berlarut larut namun belum ada tindakan dari dinas lingkungan hidup Pemda kaur. Yang saya maksud kapan ada perbaikan terkait limbah oleh pihak perusahaan untuk itu harus ada penekanan dari dinas lingkungan hidup,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Waka 1 DPRD Kaur Juraidi, Sos juga meminta kepada dinas lingkungan hidup untuk memperhatikan limbah PT sawit APLS yang berada di desa beriang tinggi. Untuk mengecek dan menindak lanjuti keluhan warga tentang izin AMDAL, terkait limbah yang mencemari sungai pemukiman warga. Juraidi Sos juga Meminta kepada dinas LH, untuk memeriksa kembali izin dan AMDAL tambak dan PT sawit.

Sementara tanggapan dari Kepala Dinas dinas lingkungan hidup melalui kepala bidang lingkungan Hamedi Zulkefli, menerangkan bahwa untuk menindak lanjuti keluhan warga mereka sudah melakukan tes laboratorium dan mereka sudah melakukan penindakan berdasarkan hasil tes tersebut. Untuk sementara waktu dari hasil Lab sudah sesuai mekanisme aturan AMDAL.

Kepala Dinas DPMPTSP Saryoto juga memberikan penjelasan terkait izin AMDAL itu dinas lingkungan hidup yang mengawasinya apakah layak atau tidak untuk di berikan izin terkait AMDAL perusahaan tersebut, dan perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh tambak udang di kaur ini semuanya sudah memiliki izin terkecuali ada satu tambak lagi yang belum.

“Semuanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang di maksud dengan NIB itu adalah salah satu dasar yang di miliki oleh perusaahan,” jelasnya
NIB adalah salah satu dasar izin usaha yang di miliki oleh perusahaan, baik itu usaha rendah, usaha menengah rendah, dan usaha menengah tinggi.

Untuk usaha menengah kecil NIB di berikan ke usaha kios atau manisan, untuk usaha menengah rendah NIB di berikan ke usaha tambak udang, akan tetapi untuk verifikasi izin dinas kami tidak memberikan atau mengeluarkan izin tersebut semuanya sudah di atur melalui aplikasi. Dan untuk usaha menengah tinggi itu langsung di verifikasi oleh dinas DPMTSP layak atau tidak layaknya mereka mendirikan perusahaan.(Red/SY)