Terkait 8 Dokter Mundur, Komisi II DPRD Kaur Lakukan Sidak RSUD Cahaya Batin

Diposting pada

KAUR| Detakserawai.com- Terkait pengunduran diri 8 orang Dokter RSUD Kaur dikarenakan honor Tak Sesuai Beban Kerja, Komisi II DPRD Kabupaten Kaur lakukan sidak RSUD Cahaya Batin. Senin (20/02/23).

Mundurnya 8 dokter RSUD Kaur, belakangan diketahui lantaran honor yang diberikan pihak manajemen tak sesuai harapan.

Pasalnya dokter hanya menerima insentif sekali dalam sehari dengan besaran Rp250 ribu per satu kali jaga. Padahal sebelumnya dibayarkan sebanyak dua kali jaga atau sebesar Rp500 ribu.

“Beban kerjanya lebih besar dibandingkan dengan kinerja, kami tidak ingin gaji besar tapi hanya ingin disesuaikan,” ujar dr Sevri Yunata, dokter jaga Unit Gawat Darurat (UGD) memberikan penjelasan saat dipanggil komisi II DPRD Kaur diruang rapat Direktur RSUD Kaur .

Ia menegaskan 8 dokter umum yang mundur itu semuanya dokter asli Kabupaten Kaur. Sehingga dengan adanya pengurangan honor itu, tentu sangat memberatkan para dokter.

Pihaknya mengaku mundurnya para dokter ini bukan karena persoalan lain, melainkan murni karena pendapatan yang diberikan tak sesuai dengan beban kerja, jadi mohon jangan disalah artikan, kami mundur karena beban kerja tak sesuai dengan honor,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu Komisi II DPRD Kaur IrwantoTohir kembali mempertanyakan alasan RSUD Kaur hanya membayarkan satu shif.
Kenapa bisa seperti itu karena sebelumnya di bayarkan 2 kali shif siang dan malam untuk dokter jaga.

“Kenapa untuk sekarang dalam DPA hanya di bayarkan 30 kali jaga dalam 1 bulan . Sedangkan dalam satu bulan ada dua shif siang dan malam artinya ada 60 kali jaga dalam satu bulan , manajemen Rumah Sakit RSUD Kaur telah menyampaikan kalu DPA sudah di anggarkan satu kali jaga atau satu shif sebesar 250.000 ,” tutupnya.(SY)