Terkait Pelanggaran Jam Kerja, Camat Pino Raya Menonaktifkan 4 Perangkat Desa Pagar Gading

Diposting pada

Bengkulu Selatan, Pino Raya|

detakSERAWAI.com – Dugaan pelanggaran Perbup No 16 tahun 2018 tentang jam kerja aparatur desa berakhir dengan pemberian sanksi tegas kepada aparatur Desa Pagar Gading. Pernyataan itu disampaikan oleh Camat Pino Raya Hendry Farizal SE, melalui via telepon seluler Rabu (04/08) sekira pukul 10.30 WIB.

Dijelaskan Hendry Farizal SE, “ya, betul tadi sudah ada telpon dari Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini terkait Desa Pagar Gading untuk segera diberikan sanksi penonaktifan perangkat desa terkait pelanggaran jam kerja,” jelas Camat.

Terpisah Kepala Dinas PMD Hamdan Sarbaini, S.Sos menjelaskan, “untuk pemberian sanksi itu kewenangan Camat. Terkait Desa Pagar Gading Camat Pino Raya hanya menyampai surat secara tertulis isinya sudah melakukan pembinaan dan surat itu sudah kita pelajari kalau memang terbukti ya, berikan sanksi tegas dan buat desa lainnya agar berhati-hati dengan jam kerja, terkait banyaknya informasi dari pemberitaan di media, maka bisa saja tidak kita berikan NIAPD,” jelas Hamdan.

Ketua Sekber Media Yon Maryono sangat mengaprisiasi langkah Kepala Dinas PMD dan Camat Pino Raya yang telah memproses dan memberikan sanksi tegas kepada apratur desa yang melakukan pelanggaran jam kerja, “dan andai saja saya jadi bupati dan dinas PMD inilah yang akan saya jadikan kepala Inspektorat karena pejabat di Inspektorat membutuhkan pejabat yang tegas bukan yang plin-plan tidak berani mengambil keputusan,” ujarnya.

Ini patut sebagai pembelajaran bagi Desa lain, Kelurahan dan Dinas. Yang makan gaji dari uang rakyat agar menghargai jam kerja. Karena ini menyangkut terhadap pelayanan anda terhadap masyarakat. Kani bersama media lain akan selalu mengontrol kerja anda”, tutup yon. (Iw2002).