Tuntut Batalkan Perbup 05 Tahun 2022, Insan Pers Geruduk Kantor Bupati, Dinas Infokom dan Gedung DPRD

Diposting pada
BENGKULU SELATAN |
Detakserawai.com – Menindak lanjuti hasil rapat Aliansi Pers Nasional – Kabupaten Bengkulu Selatan (APN-BS), seluruh insan Pers yang tergabung dalam aliansi akan geruduk kantor bupati bengkulu selatan, dinas infokom, DPRD, untuk lakukan aksi damai, pada hari senin 21 februari 2022.
Aksi damai tersebut merupakan langkah awal para insan Pers di Bengkulu dalam menyuarakan aspirasi terkait dengan tuntutan pencabutan Perbup 05 Tahun 2022 tentang kerjasama publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Yon Maryono penanggungjawab aksi yg didampingi wadimin, menyampaikan, bahwa yang kami lakukan merupakan bentuk protes keras para insan Pers di Bengkulu Selatan tentang dikeluarkannya Perbup tersebut, yang syarat kepentingan dan tidak sejalan dengan UU Pers no. 40 tahun 1999 dan Dewan Pers.
” Ini bentuk protes kami terhadap kebijakan Bupati Bengkulu Selatan yang sangat merugikan para insan Pers di Bengkulu Selatan khusus nya, kawan-kawan yang tergabung di Media Online,” kata Yon Sabtu,(19/02/2022).
“Kamu sudah bersepakat agar peraturan bupati 05 tahun 2022 di batalkan, karena merugikan kami sebagai insan Pers,” kata Yon yang diamini wadimin dari media korattekad. Id.
” Lebih lanjut Yon mengatakan, dirinya bersama insan Pers tidak akan berhenti sampai di sini, bila petlu kami akan lakukan demo setisp hari sampai tuntutan kami dikabulkan demi tegaknya keadilan”, pungkas yon
Rencana, Peserta aksi akan kumpul dulu dilapangan merdeka tepatnya dibawah ketapang depan kantor PUPR, kemudian menuju Kantor Bupati melewati SMA Karya  setelah itu ke Dinas Infokom dan terakhir demo ke DPRD.(IW2002).