Perbup 05 Tahun 2022 Diduga Ada “Kepentingan”, Tuai Protes Insan Pers BS

Diposting pada

Bengkulu Selatan |

Detakserawai.com – Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Kerjasama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan diduga ada “kepentingan”, kini tuai protes dari kalangan insan Pers.

Menanggapi hal tersebut salah satu koordinator perwakilan insan Pers di Bengkulu Selatan Yon Maryono mengatakan, aturan yang di keluarkan oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi tentang kerja sama publikasi sangat melukai hati para insan pers di Bengkulu Selatan dan syarat “kepentingan”.

Menurutnya, Perbup 05 tahun 2022 yang baru saja dikeluarkan bertentangan dengan UU Pers No.4 Tahun 1999 Pasal 1, angka 1 dan angka 2, Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12.

Sebab kata Yon,  Persyaratan sebuah media disebut sebagai perusahaan pers diatur pada ;
Pasal 1 angka 1, yang bwrbunyi Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik. Pasal 1 angka 2, Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan usaha menyalurkan informasi. Pasal 9 ayat (2), Perusahaan Pers nasional berbadan hukum Indonesia (PT, yayasan atau koperasi, diperkuat putusan MK. Pasal 12, Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.

“Bupati tidak perlu lagilah  mengatur Perusahaan Pers dengan mengeluarkan perbup, jadi Perbup 05 itu bertentangan dengan UU pers,” jelas Yon Maryono.

Menurut Yon, Pasal 7 huruf b, c, f yang di cantumkan dalam Perbup 05 pada BAB V Tentang Persyaratan dan Harga sangat tidak berdasar.

Yon menilai bunyi Pasal 7 huruf b. Terdaftar di dewan pers minimal terverifikasi administrasi, hanyalah akal-akalan saja, dan pasal ini patut di duga merupakan langkah untuk mematikan perusahaan pers di Bengkulu Selatan. huruf c. Penanggungjawab media masa dan/atau penanggungjawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan (UKW), Pasal ini juga patut kita curigai bagian dari langkah atau upaya untuk memonopoli anggaran, sebab UKW ini tidak untuk menjadi sebuah keharusan dalam melakukan kerjasama Publikasi. huruf f. Perusahaan pers mempunyai wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan, pasal ini juga patut kita duga untuk mematikan Perusahan Pers terutama Perusahan Media Online.

“Karena ini bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, maka kami meminta Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi untuk mencabut dan membatalkan Perbup tersebut,” tegas Yon.

Lanjut Yon, apabila Perbup ini tetap di berlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan maka imbasnya akan banyak Perusahaan Media Online di Bengkulu Selatan akan mati suri. Oleh sebab itu dirinya meminta Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi untuk mencabut dan membatalkan Perbup tersebut.

“Kalau memang Pemkab BS kekeh tidak membatalkan Perbup ini maka kami akan melakukan aksi demo,” tegas Yon Maryono.(kutip majalahpost/eji/red).