Wujud Transparansi Publik, Pemdes Padang Pandan Pasang Baliho APBDes  TA. 2025 Terpasang di Kantor Desa

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Pemerintah Desa (Pemdes) Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan memasang baliho Anggaran Pendapatan Belanja Desa/APBDes Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Padang Pandan sebagai bentuk transparansi publik kepada masyarakat.

Dalam baliho tersebut, terlihat info grafik APBDes secara rinci mulai dari Pendapatan Bantuan Keuangan dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), dll. Kemudian dicantumkan juga besaran nominal dana dari pembelanjaannya meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (42 persen), Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (44 persen), Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (3 persen), Bidang Pemberdayaan Masyarakat (6 persen), dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak (5 persen).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pemasangan baliho ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Desa secara jujur dan transparan. Sehingga masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung.

Yenuardi sebagai Kepala Desa Padang Pandan, menjelaskan demikian.

“,Baliho APBDes Tahun 2025 dipasang dikantor Desa supaya masyarakat tahu tentang anggaran yang akan digunakan, dan itulah bentuk ketransparanan kami selaku pemerintah desa yang mengelola dana terhadap publik,” jelasnya.

Kades Padang Pandan juga  meminta kepada BPD, Karang Taruna, PKK, tokoh masyarakat, LSM dan Media untuk membantu mengawasi APBDes sebagai control sosial masyarakat.

“Yang mengawasi APBDes bukan hanya masyarakat pada umumnya, tetapi melibatkan juga LKD (Lembaga Kesejahteraan Desa), termasuk tokoh masyarakat, LSM dan Media,” tuturnya.

“,Kami juga berharap agar Desa Pandan Pandan sekarang lebih terbuka dan transparansi dalam pengelolaan dana desa”, pungkas Yenuardi.(Adv/Iw2002).