Pemdes Kota Agung Tetapkan 86 KK Penerima BLT-DD Tahun 2021

Diposting pada

Sabtu, 27 Maret 2021

Seginim, Bengkulu Selatan|

detakSERAWAI.com – Kamis, 25 Maret 2021, di Kantor Desa Kota Agung Kecamatan Seginim, kegiatan Musdesus Verifikasi,Vailidasi dan Finalisasi Penerima BLT-DD dilaksanakan, antara pemerintah Desa, BPD dan Perwakilan Masyarakat Desa Kota Agung. Kegiatan ini juga dihadiri Fahmi dari Kecamatan, Pendamping Desa dan Babinsa.

Dalam kesempatan ini Fami yang menwakili Camat Seginim menyarankan, agar warga yang menerima BLT-DD, benar-benar sesuai dengan kretaria  dan aturan yang berlaku, dan tetap jaga kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“,Warga yang menerima sesuai dengan kretaria dan aturan yang berlaku, dan tetap jaga kesehatan sesuai dengan protokel kesehatan yang sudah ditetapkan, pada saat musyawarah jangan ada keributan, jagalah ketertiban dan keamanan”, jelas Fahmi.

Disamping itu juga Pendamping Desa, fitri menjelaskan teknis pelaksanaan dan aturan yang pelaksanaan BLT-DD,  Ujarnya,  bahwa Pemerintah Desa diwajibkan untuk menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD), ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 222 tahun 2020 dan di perkuat Surat Edaran Bupati No. 140 tahun 2021.

“,Kretaria yang berhak menerima BLT-DD dijelaskan dalam aturan tersebut yaitu, Keluarga miskin yang berdomisili didesa ini dan Keluarga Miskin yang belum menerima PKH, BST, Pra kerja, BPNT, UMKM dan Bantuan Sosial Lainnya. Untuk Besaran uang yang diterima setiap bulan sebanyak Rp. 300 ribu selama 12 bulan”. Ungkap fitri.

Adapun sambutan dari Suhidi selaku Kades Kota Agung, menyampaikan, Tim Pendata yang saya bentuk sudah cukup lama bekerja, mereka sudah surpey kelapangan, untuk menentukan mana warga yang layak diusulkan sebagai penerima BLT-DD dalam forum ini, berdasarkan hasil pendataan Tim Relawan Covid-19 ada 86 KK calon penerima BLT-DD yang akan kita verifikasi, validasi dan finalisasi.

“,Ada 86 KK calon penerima BLT yang akan kita verifikasi, validasi dan finalisasi pada forum rapat hari ini, apa keputusan rapat hari ini adalah keputusan bersama, bukan keputusan saya atau keputusan ketua BPD”, kata Suhidi.

Setelah dilakukan musyawarah yang dipimpin ketua BPD, Hasil dari Finalisasi berdasarkan kesepakatan bersama pada musyawarah khusus desa, yang berhak menerima BLT-DD tahun 2021 Desa Kota Agung sebanyak 86 KK. Kemudian disusul dengan penanda tanganan Berita Acara Rapat, yang ditanda tangani oleh perwakilan peserta rapat. (IW2002)