Mantan Kades Kecamatan Bunga Mas Jadi Tersangka

Diposting pada

BENGKULU SELATAN |

detakSERWSI.comKepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nauli R. Siregar, SH.MH melalui kasi Intel Muhammad Ichsan, SH.MH bahwa saat ini atas tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa Kuripan menjadi tersangka untuk anggaran tahun 2016.

“Bedasarkan Pogres penyelidikan Desa Kuripan bahwa hari ini ditetapkan tersangka atas nama ZT(50) tahun, Sudah kita lakukan penahanan dengan Sprindik Nomor 45 /L.7.13/Fd.1/ 01/2021 pada tanggal 29 januari 2021 kemudian untuk penahanan sesuai surat perintah Nomor47/L.7.13/Fd.1/01/2021 bahwa tersangka ZT kita lakukakan penahanan 20 hari sejak 29 januari sampai 17 Feberuari 2021 yang kita titipkan di Rutan Manna,” jelas Ichsan di Aula Kejaksaan Negeri Jum’at(29/01).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yang pertama pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Juncto pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perupabahan atas Undang – Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan Inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan terindikasi ada kerugian negara dari kegiatan pembangunan pada tahun 2016 terhadap pembangunan siring pasang dan rabat beton dengan potensi kerugian mencapai Rp.251.983.566,- dengan penghitungan pajak sebesar RP. 25.625.320,- dan ada pengembalian tersangka ZT baik secara langsung dan dititipkan pada kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kepada penyidik sebesar Rp. 79.516.667,- masih tersisa kerugian negara sebesar Rp.147.406.367,-

“Peran tersangka ZT sebagai Kepala Desa Kuripan dimana dalam pengolaan APBDes dimana peran dan tugas memegang keuangan tersebut ada pada bendahara diambil alih oleh ZT, bahakn yang lebih parahnya ZT memintak kepada bawahannya untuk membuat SPJ – SPJ fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya, Sampai saat ini tersangka hanya ZT yang kita tetapkan tepapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan perkembangan kedepannya nanti ada tersangka – tersangka baru,” tutup Ichsan. (IW2002).