Pemdes Kembang Seri bersama BPD Laksanakan Musdesus Penetapan Calon Penerima BLT DD TA. 2021

Diposting pada

Pino Raya, Bengkulu Selatan

detakSERAWAI.com – Berdasarkan hasil musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa (DD Tahun Anggaran 2021 Pemdes Kembang Seri Kecamatan Pino Raya, yang dipimpin Ketua BPD Sumardin menghasilkan sebanyak 36 KPM yang berhak menerima BLT dari 44 KPM yang terdata dalam usulan dari tim  satgas covid-19, Data 44 KPM itu diambil dari penerima BLT tahun 2020.  Sebanyak 8 PKM  tidak menerima lagi BLT tahun 2021 dari 44 KPM yang diusulkan dikarenakan ada yang sudah terdaftar sebagai penerima UMKM, ada yang meninggal dan ada yang sangat jarang pulang ke Desa.

Pjs. Kades Kembang Seri Hendra mengatakan, keputusan tersebut tersebut ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah pemerintah desa bersama BPD dan Perwakilan masyarakat serta dibantu oleh pihak pendamping desa dan Petugas TKSK, mengacuh terhadap Permendes no. 13 tahun 2020, permenkeu no. 222 tahun 2020 dan perbub.

“, Beberapa hari yang lewat tim satgas Covid-19 melakukan pendataan Calon Penerima BLT DD, mereka bekerja masih mengacuh terhadap data pemenerima 2020, hari ini tim satgas akan menyampaikan hasil pendataan mereka dan akan dimusyawarahkan dengan kalian untuk memferivikasi, memvalidasi serta menetapkan siapa yang akan berhak menerima BLT DD tahun 2021”, ujar Hendra

“, Perlu diketahui kembali bahwa data penerima BLT DD tahun 2020 sebanyak 44 KPM, bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima UMKM, PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja, BST maka mereka tidak berhak lagi menerima, justru itu kita rapat hari ini untuk menentukan apakah mereka yang 44 KPM ini sudah menerima bantuan lain atau belum, melalui rapat ini juga bisa kita usulkan siapa yang belum termasuk dalam pendataan yang dianggap layak dan memenuhi kretaria”, tutup kades.

Camat Pino Raya Hendri Farizal, SE, M.Ak yang hadir saat membuka acara berharap, dengan adanya bantuan BLT DD akan dapat membantu meringankan beban ekonomi pada saat pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan aturan yang baru ini besaran uang yang diterima sebesar Rp. 300.000,- selama 12 bulan.

“Saya tekankan disini, bagi Pemerintah Desa yang tidak mengangarkan BLT DD maka akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan Dana Desa Sebesar 50 persen oleh pemerintah, untuk calon penerima BLT DD jangan ada yang mendapatkan bantuan doubel, kalau terjadi tanggung sendiri resikonya”, Ujar Camat.

“, Peserta rapat supaya dapat menjaga, ketertiban, jangan sampai ada keributan, tidak semua warga mendapatkan bantuan BLT karena dibatasi dengan aturan, jagalah nama desa”, tutup Hendri.

Kegiatan Musdesus Penetapan Calon Penerima BLT dilaksanakan di Kantor Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (11/02/2021), pukul 09.00 sampai dengan 12.00. Acara ini dihadiri Camat Pino Raya Hendri Farizal, SE, Pjs. Kades Kembang Seri Hendra, Ketua BPD Sumardin, Babinsa Pahrul Anwar, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan warga Desa Kembang Seri. (IW2002).